MENGENAL SISTEM PEMERINTAHAN  KABUPATEN, KOTA, DAN PROPINSI
A.      Pemerintahan Kabupaten  /  Kota
1.      Setiap daerah dipimpin oleh kepala daerah
2.      Setiap kepala daerah dibantu oleh wakil kepala daerah
3.      Pemerintah kabupaten / kota adalah penyelenggara negara di tingkat Kabupaten /  kota
4.      Sebelum lahir UU No. 2 th 1999,  daerah Kabupaten / kota disebut  Daerah tingkat II
5.      Pemerintah kabupaten dipimpin oleh Seorang bupati
6.      Pemerintah kota dipimpin oleh walikota
7.      Kepala daerah dipilih oleh rakyat dan melalui Pilkada ( Pemilihan Kepala Daerah )
8.      Calon kepala daerah berasal dari Anggota partai politik
9.      Kepala daerah bertanggung jawab kepada rakyat melalui DPRD
10.  Perangkat daerah kabupaten / kota terdiri dari Sekretaris daerah, Dinas daerah, Lembaga teknis daerah, Kecamatan, Kelurahan
11.  Dalam menjalankan tugasnya bupati dibantu oleh Wakil bupati
12.  Sekretariat daerah dipimpin oleh Sekretaris daerah
13.  Sekretaris daerah bertanggung jawab kepada Kepala daerah
14.  Dalam penyusunan dan penetapan peraturan daerah ( PERDA ) bupati / walikota bekerjasama dengan DPRD kabupaten / kota
15.  Peraturan kepala daerah / keputusan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan : Kepentingan umum, Peraturan daerah ( perda ), Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
16.  Dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kab/kota menggunakan azas Otonomi
17.  Otonomi daerah meliputi :  Memilih kepala daerah, Memungut pajak dan restribusi, Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam
18.  Kewajiban pemerintah daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah  :  Melindungi masyarakat, Menjaga persatuan dan kesatuan, Menjaga kerukunan nasional dan keutuhan NKRI, Meningkatkan kualitas hidup masyarakat, Mengembangkan kehidupan demokrasi, Mewujudkan keadilan dan pemerataan, Meningkatkan pelayanan dan pendidikan, Menyediakan fasilitas kesehatan
19.  Bupati dalam melaksanakan tugasnya selalu bermusyawarah dengan  Anggota Muspida ( Musyawarah Pimpinan Daerah )
20.  Anggota Muspida terdiri dari :  Komandan Distrik Militer ( Kodim ), Kepala Kepolisian Resort ( Kapolres ), Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ), Ketua Pengadilan Negeri
21.  Lembaga-lembaga lain yang ada di tingkat kab / kota :  Kepolisian Resort ( Polres ), Komandan Distrik Militer ( Kodim ), Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri
22.  Tugas Polres : Mengayomi masyarakat, Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari segala perbuatan yang merugikan
23.  Tugas Kodim : Menjaga keutuhan wilayah kabupaten / kota dari gangguan keamanan yang datang dari dalam maupun dari luar wilayah.
24.  Tugas Kejaksaan Negeri adalah Menuntut setiap orang yang dianggap melakukan pelanggaran hukum
25.  Tugas Pengadilan Negeri adalah Mengadili orang yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum
26.  Walikota hanya dipilih dalam   2 periode ( Maksimal )
27.  Beberapa kecamatan membentuk Kabupaten  /  kota
28.  Walikota Bekasi yang sekarang bernama Rahmat Efendi
29.  Wakil walikota Bekasi yang sekarang bernama  Ahmad Syaikhu

B.   Pemerintah Propinsi di Indonesia
1.      Wilayah propinsi dipimpin oleh Seorang Gubernur
2.      Gubernur Jawa Barat sekarang ini bernama  Ahmad Heryawan
3.      Wakil gubernur Jawa Timur sekarang ini bernama  Deddy Mizwar
4.      Dalam menjalankan tugasnya, gubernur dibantu oleh :  Wakil gubernur, Sekretaris daerah, Kepala lembaga teknis daerah propinsi
5.      Gubernur dipilih langsung :  oleh rakyat, melalui Pilkada
6.      Calon gubernur terpilih dilantik oleh Menteri dalam negeri
7.      Gubernur bertanggung jawab kepada Rakyat melalui DPRD
8.      Gubernur memegang jabatan selama 5 tahun
9.      Pemerintah propinsi menganut asas otonomi dan perbantuan
10.  Pemerintah propinsi tidak berhak mengatur tentang :  Bidang Politik luar negeri, Bidang pertahanan dan keamanan, Bidang peradilan, Bidang moneter dan fiscal, Bidang agama
11.  Tugas dan wewenang pemerintah daerah :  Memimpin penyelenggaraan kepala daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, Mengajukan rancangan APBD, Menetapkan peraturan daerah yang disetujui DPRD, Mengajukan rancangan peraturan daerah, Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
12.  Tugas wakil kepala daerah : Mengkoordinasikan kegiatan institusi vertikal di daerah, Mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan, Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan, Memberi saran dan pertimbangan
13.  Kewajiban gubernur antara lain :  Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, Mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, Melaksanakan kehidupan demokrasi
14.  Lembaga-lembaga lain yang ada di tingkat propinsi :  Kepolisian Daerah ( Polda ), Komando Daerah Militer (  Kodam ), Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi

C.   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
1.      DPRD adalah Suatu perwakilan rakyat yang berkedudukan di daerah, baik propinsi maupun kabupaten atau kota
2.      Anggotanya adalah Wakil-wakil rakyat yang berasal dari partai – partai politik yang dipilih melalui proses pemilihan umum
3.      Anggota DPRD propinsi berjumlah :  Minimal 35 orang, Maksimal 100 orang
4.      Tugas dan wewenang DPRD antara lain : Bersama gubernur membuat PERDA            (Peraturan Daerah), Membahas dan menyepakati RAPBD, Mengawasi pelaksanaan peraturan, Mengusulkan pemberhentian kepala daerah
5.      Hak DPRD :  Hak interpelasi yaitu hak meminta keterangan kepada kepala daerah, Hak angket yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan kepala daerah, Hak menyatakan pendapat yaitu hak untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah mengenai kejadian luar biasa
6.      Kewajiban DPRD :  Mengamalkan dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dan semua peraturan yang berlaku, Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
7.      Singkatan-singkatan :
·         APBD       :     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
·         DPRD       :     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
·         Sekda        :     Sekretaris Daerah
·         Perda        :     Peraturan Daerah
·         NKRI       :     Negara Kesatuan Republik Indonesia
·         RAPBD    :     Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

0 comments:

Post a Comment

 
Top